indonesia

Rabu, 21 Januari 2009

Hari Ini, Start Berobat Gratis

Hari Ini, Start Berobat Gratis

PALEMBANG – Program Jaminan Sosial Kesehatan (Jamsoskes) Sumsel Semesta, baru akan launching 27 Januari 2009. Hanya saja, program yang meng-cover sekitar 4 juta penduduk tersebut, mulai hari ini (22/1), resmi berlaku. Pendek kata, seluruh puskesmas pembantu (pustu), puskesmas, dan rumah sakit jejaring sudah harus membuka layanan berobat gratis.Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, Drs H Musyrif Suwardi MM, menegaskan hal itu, kepada wartawan, kemarin (21/1). “Mulai besok (hari ini, red), masyarakat silakan berobat gratis ke pustu, puskesmas maupun rumah sakit jejaring yang ada di seluruh Sumsel,” ungkap Musyrif. Menurut Musyrif, semua hal terkait program Jamsoskes Sumsel Semesta tertuang dalam pedoman pelaksanaan yang diteken Gubernur Sumsel 22 Desember 2008. Termasuk, pada lampiran Keputusan Gubernur No 853/KPTS/Diskes/2008. Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumsel dr Zulkarnain Noerdin melalui Sekretaris Dinkes dr Rozali H Ahmad Rozali N MBA MEpid mengatakan, seluruh puskesmas dan rumah sakit umum daerah (RSUD) di kabupaten/kota dilibatkan.
Kecuali, RS Tipe C. Masing-masing, Ogan Ilir, Banyuasin, Empat Lawang, OKUS, dan OKUT. “Warga lima kabupaten itu, dapat berobat ke rumah sakit terdekat meskipun itu di kabupaten lain. Mereka harus teken MoU (Memorandum of Understanding),” jelas Rozali.
Ia menjelaskan alur berobat warga dimulai dari puskesmas pembantu (pustu) di desa. Nah, jika tidak ada pustu, bisa mendatangi puskesmas yang ada di tingkat kecamatan.
Bagaimana kalau puskesmas tidak sanggup? Kata Rozali, pasien dapat dirujuk ke RS jejaring yang ada di kabupaten/kota. Kalau masih tidak sanggup juga, baru dibawa ke RS Ernaldi Bahar dan RSMH. “Jika di Sumsel tidak mampu, maka akan kita rujuk ke RSCM (Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo) atau RS Harapan Kita di Jakarta.”
Dikatakan, untuk bisa mendapatkan pelayanan berobat gratis, warga tinggal membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau KK (Kartu Keluarga) atau surat keterangan domisili di Sumsel. Selain itu, warga tersebut memang tidak punya jaminan pemeliharaan kesehatan seperti Askes PNS, Jamkes TNI/Polri, Jamkes sukarela (swasta), Jamkesmas, maupun Jamsostek.
Yang perlu menjadi acuan bagi pustu, puskesmas maupun RS jejaring dan RS rujukan adalah pelayanan kesehatan yang dibatasi serta pelayanan kesehatan yang tidak dijamin dalam program Berobat Gratis. Rozali mengatakan, setidaknya ada lima layanan yang dibatasi. Yaitu layanan kacamata. Hanya diberikan dengan lensa koreksi minimal +1/-1 dengan nilai maksimal Rp150 ribu berdasarkan resep dokter.
Kemudian, layanan intrap ocular lens (IOL) diberi penggantian sesuai resep dokter spesialis mata, alat bantu dengar diberi penggantian sesuai resep dokter THT. Lalu layanan alat bantu gerak (tongkat penyangga, kursi roda dan korset) diberikan sesuai resep dokter dan disetujui direktur rumah sakit atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan alat itu memang dibutuhkan untuk mengembalikan fungsi dalam aktivitas sosial peserta, pelayanan penunjang diagnostik canggih. Pelayanan ini diberikan pada kasus life saving dan kebutuhan penegakkan diagnosa yang sangat diperlukan melalui pengkajian dan pengendalian oleh Komite Medik “Dibatasi sepanjang pemilihan alat berdasar ketentuan dan ketersediaan alat tersebut di daerah,” bebernya lagi.
Harus diketahui pula, ada delapan layanan yang tidak dijamin dalam program Berobat Gratis. Ke delapan program itu adalah pelayanan yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan misalnya tidak punya KTP atau KK Sumsel. Berikut, layanan bahan, alat dan tindakan yang bertujuan untuk kosmetik, layanan general check up, layanan prothesis gigi tiruan, layanan pengobatan alternatif (misalnya akupuntur, pengobatan tradisional) dan pengobatan lain yang belum terbukti secara ilmiah.
Ada pula layanan pemeriksaan, pengobatan dan tindakan dalam upaya mendapatkan keturunan, termasuk bayi tabung dan pengobatan impotensi, pelayanan kesehatan pada masa tanggap darurat bencana alam dan pelayanan kesehatan yang diberikan pada kegiatan bakti sosial. “Untuk tanggap darurat biasanya ‘kan ada posko, termasuk pada kegiatan bakti sosial,” bebernya.
Terpisah, Kadinkes Kota Palembang, dr Gema Asiani MKes menegaskan, di Palembang selain RS Muhammadiyah, RSI Siti Khadijah dan RSUD Baru milik Pemkot ada sejumlah RS khusus yang menjadi rujukan. Yaitu RS Erba, RS khusus mata, RS kusta Sungai Kundur, dan RS paru.
Lainnya? Kata Gema, RS RK Charitas, RS Pusri, RS Pertamina, Boom Baru, dan RS Sriwijaya Eye Center (SEC) tidak ikut dalam program pemerintah tersebut. “Sebenarnya sudah diusulkan agar ikut. Kita sampaikan pada saat pertemuan. Tapi, baru tiga rumah sakit (Muhammadiyah, Bari, Khadijah) yang bersedia,” ungkap Gema. “Kita berharap rumah sakit yang lain ikut program ini,” kata Gema lagi.
Nah, memantapkan hari pertama pengobatan gratis kemarin pagi Dinkes kota menggelar rapat bersama seluruh kepala puskesmas di wilayah Palembang di kantor Bappeda kota. Intinya, kalaupun nanti petugas Puskesmas menarik karcis, namun mereka wajib mencatat nama dan alamat termasuk no KTP pasien berobat program Jamsoskes.
“Data itulah yang akan digunakan pihak puskesmas untuk melakukan klaim pembayaran ke Dinkes kota tiap bulannya. Melalui dana sharing, Pemkot Palembang-Pemprov Sumsel,” tandasnya.
Sekadar diketahui, launching berobat gratis akan dilakukan 27 Januari sekitar pukul 15.00 WIB. Selain Menteri Kesehatan (Menkes) Hj Siti Fadilah Supari, akan hadir Ketua DPR-RI Agung Laksono.
Rencana layanan dalam program Jamsoskes Sumsel Semesta, untuk berobat gratis di poskesdes/pustu meliputi sunat, tindakan IGD, persalinan, rawat jalan, pelayanan KB, dan pemeriksaan gigi. Tingkat puskesmas mencakup sunat, tindakan IGD, persalinan, rawat jalan, rawat inap, pelayanan KB, pemeriksaan gigi, dan transport pemulangan jenazah.
Sedangkan rencana layanan berobat gratis di RS berupa sunat, tindakan IGD, persalinan, rawat jalan tindak lanjut, rawat inap, pelayanan KB, pemeriksaan gigi, transpor emergency dan transpor pemulangan jenazah.
Untuk keperluan tersebut, pemprov menyiapkan sharing Rp159.919.366.000, sedangkan 15 kabupaten/kota sebesar Rp81.061.214.000. Saat ini, Rp60 miliar—jatah tiga bulan—dari dana tersebut sudah ditransfer ke seluruh daerah.

Tidak ada komentar: